Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rajadatu Diciduk Polisi
Mantan Kades Rajadatu YS, Kecamatan Cineam, Kab.Tasikmalaya, saat diamankan Polisi .
TASIKMALAYA,WIP - Diduga tersangka korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya inisial YS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kab.Tasikmayala diciduk polisi pada Rabu, (24/02/2021).
Kapolresta Kab.Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan kepada awak media mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman seumur hidup dan penjara atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Kata Kapolres Kab.Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Rabu (24/02/21).
Modus yang dilakukan tersangka YS yakni dengan mengambil dana desa tahun yang telah masuk ke rekening desa di bjb bersama bendahara desa, karena dalam proses pencairan dana desa harus ada tanda tangan kepala desa dan bendahara. Setelah pencairan dana desa tersebut, tersangka menyuruh bendaharanya pulang, kemudian tersangka menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
"Dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi sebesar Rp256 juta. Kejadiannya sekira April sampai Desember 2018. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," ucapnya.
Doni menjelaskan, dana desa yang diterima desa sebesar Rp794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp500 juta. Praktik dugaan korupsi tersebut diketahui ketika anggaran sudah digunakan dan tersangka harus menyesuaikan anggaran dengan Laporan Pertanggungjawabanya (LPJ).
"Tersangka ini adalah Kepala Desa Rajadatu periode 2013-2019. Tesangka membuat bon yang kemudian diketahui palsu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesarRp256 juta," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya berikut barang buktinya berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya.
"Sedangkan uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," Ungkapnya. (TIM)