Dishub dan Polreskab Tasikmalaya, Tertibkan Travel Plat Hitam di Tasela.

        Kasi Dishub dan Kanit Lantas                 Kab.Tasikmalaya 

TASIKMALAYA,WIP. Dinas Perhubungan Darat Kab.Tasikmalaya (Dishub) beserta Polreskab Tasikmalaya secara door to door  datangi pemilik travel gelap untuk memberikan himbauan tentang pelarangan beroperasi travel berplat hitam di Kab.Tasikmalaya khususnya di wilayah Tesela, Senin(15/2/2021). 

Menurut Kasi Dishub Kab.Tasikmalaya Ade, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Darat di Tasela akan diberhentikan sementara sebelum mereka menempuh aturan yang  telah di tentukan oleh pemerintah. Dan hal itu, sudah membuat kesepakatan dengan Pemerintah daerah dan Polreskab  untuk memberhentikan kegiatan sementara usaha travelnya. 

"Saat ini travel yang sudah beroperasi di wilayah Tasela berjumlah puluhan unit kendaraan milik pribadi berplat hitam." Ujar Ade. 

Di tempat terpisah Kanit Lantas Polres Kab.Tasikmalaya kepada Warta Indonesia Pembaharuan (WIP) mengatakan, pihaknya meminta seluruh travel plat hitam tidak lagi digunakan pemiliknya untuk kepentingan bisnis. Karena Undang-Undang LLAJ sudah melarang hal tersebut.

Nantinya, Kemenhub akan mendesak seluruh pengusaha travel milik perorangan untuk merger dan mungkin harus membentuk badan usaha baru. Sehingga mobilnya tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang.

"Jadi saat ini pada prinsipnya tidak ada penambahan izin trayek armada baru. Kami tata dulu, yang plat hitam diproses pemutihan dulu. Apalagi saat ini tidak mendesak untuk ditambah, karena kebutuhan masyarakat akan layanan travel masih tercukupi, ketika nanti masih ada pengusaha travel yang masih beroperasi maka akan diberikan sangsi" tegasnya. (S.Ade Hardi) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel