Kades Cibatuireng Dipolisikan Warga, Diduga Salah Gunakan Uang Pembangunan Masjid Senilai 200Juta
Rabu, 03 Februari 2021
TASIKALAYA,WIP – Kepala Desa Cibatuireng, dilaporoan warga Kampung Neglasari Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal, di duga ia telah menyalahgunakan uang milik Masjid dari hasil swadaya masyarakat untuk pembangunan Masjid senilai Rp.200.000.000,00.
Selanjutnya, kuasa hukum Meiman N Rukmana SH.,MH & rekan yang diwakili oleh Dodi Heryana SH, mendatangi Kapolsek Karangnunggal untuk melaporkan Kepala Desa Cibatuireng.
Pelaporan tersebut berdasarkan surat dari Inspektorat yang menyatakan kalau utang piutang yang dipinjam oleh Kepala Desa Cibatuireng merupakan utang pribadi bukan berkaitan dengan anggaran desa.
Kronologhisnya, Kades Cibatuireng inisial Jjg, meminjam uang kepada tokoh msyarakat Abdul Rahman, dengan dalih untuk pembangunan desa, sedangkan uang tersebut adalah untuk dari swadaya masyarakat untuk membangun masjid di Kp.Neglasari sebesar Rp.200 Juta.
Selanjutnya, Abdul Rahman merasa Kesal karena setiap uang itu dipertanyakan selalu janji - janji terus akan mengembalikan uang tersebut. Kemudian dengan janji Kades yang selalu ingkar maka akhirnya warga meminta pendampingan kepada Kantor Hukum Meiman N Rukmana SH., MH & Rekan
“Sebelum Kades dilaporkan warga, penyelesaiannya mediasi sudah ditempuh beberapa kali dan yang bersangkutan akan membayar sampai bulan Desember. Namun janjinya sampai saat ini tidak ada realisasi, kemudian oleh warga dikasih toleransi sampai bulan Januari namun tidak ada komunikasi lanjutan, atas perilaku kepala desa tersebut mengakibatkan terlantarnya pembangunan mesjid warga kampung Neglasari, kami kuasa hukum sudah melaporkan kepada Inspektorat namun Berdasarkan hasil dari Inspektorat ini merupakan Piutang Pribadi padahal Kades ini Akan meminjam untuk Dana talang pembangunan di Desa Cibatuireng dengan waktu hanya satu bulan pinjaman” Kata Dodi Heryana SH kepada wartawan, Selasa (02/02/2021)
“Oleh karena itu klien kami melaporkan ke aparat penegak hukum dengan laporan terhadap pasal penipuan 378 KUHP, yang seharusnya Kepala Desa membantu untuk kegiatan masyarakat namun ini uangnya malah dipinjam dan seolah diduga sudah menipu masyarakat” tambahnya
Ipda Agus Kanit Reskrim Kapolsek Karangnunggal menyampaikan setelah laporan ini sepenuhnya akan menjadi tanggung jawabnya, dirinya meminta kepada masyarakat kedepan tidak boleh bertindak agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan
“Kalau melakukan tindakan main hakim sendiri nanti akan ada yang harus bertanggung jawab. Sepenuhnya akan kami proses dan untuk progresnya kami sampaikan kepada Kuasa hukum warga kampung neglasari dan kami berterimakasih sudah mengikuti saran untuk mematuhi ketertiban agar bisa terhindar dari tuntutan hukum”jelasnya
Warga Kampung Neglasari Desa Cibatuireng Datang Bersama Kuasa Hukum Melaporkan Kepala Desa Kepada Polsek Karangnunggal
Sebelumnya warga mendatangi Kepala Desa di kantornya, namun Kepala Desa Cibatuireng tidak ada ditempat.
Menurut salah satu staf kantor desa Cibatuireng, Pak Kades sudah satu minggu tidak masuk kantor. ( TIM)